Rabu, 01 Juli 2009

PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH

Kata asuransi berasal dari bahasa belanda yaitu assurantie yang dalam hukum belanda nya disebut Verzekering, kemudian kata ini diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yaitu pertanggungan. Ketika assurantie ini muncul maka istilah lain muncul assuradeur bagi penanggung, dan geassureerde bagi tertanggung atau dengan sebutan lain adalah penjamin.


Asuransi atau penjamin adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk tertanggung karena mengalami kerugian, kerusakan, kecelakaan, dan kehilangan.


Dalam bahasa arab asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’amin, sedangkan tertanggung disebut mu’mman lahu. Atta’min masdar berasal dari kata ammana yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.